Kota Depok ( Harga Sudah Termasuk Pajak, Biaya perijinan dan Fee Agency ) :

  • Billboard Tidak Disinari Ditanam           : Rp. 310.000,-/m2/Tahun
  • Billboard Tidak Disinari Ditempel          : Rp. 300.000,-/m2/Tahun
  • NeonBox/Billboard Disinari Ditanam      : Rp. 360.000,-/m2/Tahun
  • Neonbox/Billboard Disinari Ditempel     : Rp. 340.000,-/m2/Tahun
==================================================
Kain Tipis                : Rp. 9.500,-/m2/Mingggu
Kain Tebal               : Rp. 13.000/m2/Minggu
Kendaraan Besar       : Rp. 1.150.000,-/unit/tahun
Kendaraan Kecil        : Rp. 1.100.000,-/unit/Tahun
Balon Udara             : Rp. 1.400.000,-/unit/Bulan
Baligo                      : Rp. 100.000,-/M2/bulan
Contoh Perhitungan Reklame :
  1. Billboard dengan ukuran 2m x 3m x 1 mk Neonbox ditanam swasta
2m x 3m x 1 mk x Rp. 360.000,-      = Rp. 2.160.000,- ( Biaya Yang harus anda bayar )
  1. Spanduk dengan ukuran 6m x 1 m x 1buah
6m x 1m x 1 bh x Rp. 9.000            =Rp. 54.000/M2/Minggu ( baiya yang harus anda bayar
Note :
  1. Untuk Wilayah Kota Bekasi ,JakartadanBogor harga akan diproses penawaran dari pihak kami kurang dari 24 jam karena perbedaan lokasi dan harga yang harus kami perhitungkan sedemikian rupa.
  2. Untuk Wilayah Kota Depok anda dapat menghitung langsung dengan tepat berapa biaya yang harus anda keluarkan untuk pengurusan ijin reklame tersebut
  3. Untuk Tarif Billboard Bisa dinegosiasikan kembali harga yang anda inginkan dari tarif pajak yang kami berikan
  4. Untuk lahan pemda anda harus membayar biaya koordinasi sesuai dengan ukuran dan letak strategis reklame  yang mana nanti akan direkomendasikan dari pihak kami dan staf pemerintah yang berwenang.

Incoming search terms:

tarif pajak reklame, pajak reklame bekasi, perhitungan pajak reklame, tarif pajak reklame jakarta, pajak reklame depok, pajak spanduk, pajak reklame jakarta, ijin reklame, tarif pajak reklame jakarta 2014, harga reklame